Belis!, Bukan Jual Beli

Belis atau mahar adalah satu tema hangat yang selalu di perbincangkan dari masa ke masa. Bagaimana tidak, semakin banyak generasi milenial kususnya yang mulai mengkritisi tentang eksistensi dari belis itu sendiri. Banyak tuliasan media masa yang menimbullakn kontroversi soal belis, ada yang menagatakan bahwa belis menguntungkan keluarga perempuan, belis sebagai ajang jual beli atau tukar menukar antara barang dan manusia, bahkan ada yang menuliskan bahwa harga diri dari perempuan bisa di beli dengan Rupiah. Tat kala masih banyak juga yang menilai bahwa belis merupakan adat atau warisan budaya yang sudah melekat dalam diri orang yang ada dalam budaya itu sendiri.
Semua persepsi yang di sampaiakan oleh orang-orang ini tidaklah salah dan juga benar. Semua mempunyai dasar pemikiran yang jelas, sehingga kemudian bisa mengkritisi soal belis atau mahar.
 Nah, dari beberapa opini yang saya baca di media sosial, bahwa mereka seakan menilai bahwa belis ini sebagai ajang jual beli gadis, eksistensi belis bukan lagi soal nilai luburnya melainkan karena ganti rugi. Dalam artian bahwa mereka menilai besarnya belis itu tergantung dari pendidikan yang di tempuh. Kemudian lebih lanjut banyak yang menilai bahwa belis menguntungkan pihak perempuan dan masih banyak lagi prihal yang mengkritisi tentang belis.
     Sedangkan menurut saya bahwa belis bukanlah jual beli, bukan merendahkan martabat perempuan, bukan ajang untuk jual beli dan bahkan tidak merugikan pihak laki-laki dan menguntungkan pihak perempuan.
Dengan landasan dasar dari saya bahwa;
1. Belum ada yang membuktikan orang atau keluarga dari pihak perempuan kaya karena belis. Dalam artian bahwa mahar yang di berikan pihak laki-laki kepada perempuan tidak bisa meningkatkan keberadaan ekonomi dari keluarga perempuan. Lalu lebih lanjutnya bahwa Belis dalam konteks budaya manggarai menurut saya tidak membuat salah satu pihak menjadi kaya atau mendapatkan keuntungan dari belis. Contohnya dalam satu keluarga ada anak laki-laki dan anak perempuan. Nah setelah anak perempuan menikah lalu memberi mahar kepada kepada orang tua dan saudaranya,di kemudian hari saudara laki-lakinya menikah dan pasti meberikan mahar atau belis. Artinya bahwa perputaran mahar itu hanya di tempat saja.
2. Secara undang-undang budaya itu di lindungi.
  Indonesia sendiri adalah yang negara yag paling kaya akan budaya. Ketika kita kaitkn dengan persepsi tadi bahwa belis sebagai ajang jual beli/ tukar menukar. Maka kita dapat membantahnya dengan alasan undang-undang yang berlaku,karena kalau memang ada praktek jual beli di sana itu sama saja termasuk dalam kategori perdagangan manusia, kalau sudah demkkian lantas kenapa sampai sekarang budaya belis itu tidak di bubarkan. Logiknya seperti itu, karena dalam UU ia menyetujui seperti apa saja norma ataupun aturan yang berlaku di dalam budaya itu sendiri.
3. Belis dalam konteks manggarai adalah bentuk penghargaan terhadap wanita dan keluarganya.
4.  Dan menurut saya persepsi kita tentang belia tergantung pada sudut pandang kita masing-masing.

Jelo jehalu


Komentar

Postingan Populer