Mahasiswa Lawan Radikalisme.

   Kemerdekaan Negara Republik Indonesia (NKRI) nampaknya masih saja belum utuh ketika sampai sekarang masih ada kelompok anti panacasila yang merupakan ideologi bangsa ini. 74 tahun sudah berlalu tepatnya 17 agustus 1945 Ir. Soekarano memproklamirkan kemerdekaan republik indonesia itu artinya secara sah kita bebas dari segalanya, yang meskipun setelah itu masih ada pembantaian manusia yang mengakibat korban jiwa berjatuhan, Para pendahulu bangsa ini dengan susah payah memerdekakan negara ini dengan mengorbankan jiwa dan raganya, pertumpahan darah pahlawan adalah sebuah tanda yang menandakan bahwa begitu besar cinta mereka terhadap negara ini agar kelak anak cucu mereka menikmati kehidupan di negara ini dengan keadaan aman tanpa ada gangguan.
  Di tengah ramainya berita penyebaran virus corona,Pemerintah sibuk dengan bagaimana mengatasi virus corona, sampai lengah dengan penyakit DBD yang gejalanya mirip corona, parpol masih sibuk berkoalisi, sampai lupa bahwa ideologi bangsa ini dalam keadaan bahaya, mahasiswa masih sibuk dengan game sampai lupa peran sebagai agen perubahan bukan sebagai penikmat perubahan.
   Radikalisme nampaknya sudah ramai di perbincangkan oleh piblic NTT kususnya, bagaimana tidak beberapa waktu lalu media masa ramai di gemparkan dengan berita bahwa paham radikal sudah masuk di NTT dan mahasiswa,alumni ada yang menjadi pengurus organisasi radikal.
Radikalisme itu sendiri merupakan isu nasional yang sampai saat ini menjadi tugas dari semua kalangan untuk memberantasnya. Pada intinya adalah paham ataupun organisasi yang menganut paham ini beruasaha untuk melakukan sesuatu untuk mengancam eksistensi dari negara kesatuan Repulick Indonesia. Meskipun sampai sekarang masih menjadi kontroversi lantaran di kaitkan dengan agama tertentu dan bagi saya ini yang membuat kehidupan masyarakat merasa resah terutama masyarakat yang agamanya selalu di kaitkan dengan paham radikal ini.
  Beranjak dari realita tersebut saya mencoba untuk bagaimana peran mahasiswa yang mana seperti yang di ke tahui bahwa mahasiswa adalah agent of cahange and agen of contrrol untuk melakukan tindakan priventif dan mengatasi problematika ini.
Mahasiswa sebagai agen perubahan tentu harus mejadi penggerak bagi masyarakat sipil untuk melawan segala bentuk aliran atau oraganisasi yang berusaha untuk meruntuhkan NKRI.
Beberapa hari lalu media masa (radar ntt), mempublikasikan sebuah berita yang cukup menggiurkan publick, ada sesuatu yang menarik dalam berita ini yaitu tentang isu radikalisme di mana ada mahasiswa dan alumni yang terlibat dalam organisasi HTI yang ingin merubah ideologi bangsa ini. Dari hal tersebut timbullah pertanyaan  bawa masih layakkah mahasiswa di katakan sebagai agent of change?.
Menjawab pertanyaan ini , saya ingin katakan bahwa mahasiswa yang melibatkan diri dalam organisasi radikal tersebut termasuk dalam kategori gagal paham dan gagal peran.
Mengapa demikian?, karena orang yang sebenarnya sudah terdidik dan di isi dengan pengetahuan terutama tentang sejarah dan pancasila, seharusnya mampu untuk mempertahankan ideologi dan NKRI bukan malah menjadi penggerak untuk menghancurkan NKRI.
    Sebagai agen of change dan agent of controll mahasiswa mempunyai peran penting dalam memberantas radikalisme ini agar tidak menjangkit ke seleuruh masyrakat indonesia pada umumnya. Ada beberapa cara yang menurut saya perlu di lakukan oleh mahasiswa agar tidak hanya nama saja sebagai agen of change atau bukan hanya melakukan inovasi saja maka di sebut sebagai perubahan.;
1. Mahasiswa harus memahami betul 4 pilar (UUD,Bineka tunggal ika,pancasila,NKRI), negara republik indonesia. Dengan mengetahui dan memahami 4 pilar ini dengan sendirinya mahasiswa itu akan bertahan dan tidak terlibat dengan organisasi radikal tersebut. Bagi saya mengapa orang terlalu gampang bergabung dengan organisasi radikal karena pikiran atau otaknya tidak terisi penuh dengan pengetahauan tentang 4 pilar NKRI
2. Mahasiswa lebih banyak mengikuti kegiatan-kegiatan yang bersifat kerohanian,dalam artian bahwa dengan melibatkan diri dalam kegiatan kerohanian ,mahasiswa tersebut dengan sendirinya akan terhindar dari ajakan dari penyebar paham radikalisme.
3. Kegiatan kemasyrakatan mahasiswa ,tidak hanya untuk mengembangkan pengetahuan sesuai dengan besik ataupun jurusan yang ia geluti di kampus. ( untuk mejanlankan fungsi agen of change).
 Misalnya dalam momentum kegiatan KKN,KKBM dan kegiatan lain yang berkaitan dengan masyrakat.
 Mahasiswa bisa melakukan sosialisasi atau dengan cara lain untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bagaimana NKRI ataupun tentang 4 pilar bangsa indoesia.
Dengan melakukan hal seperti ini, mahasiswa dengan sendirinya sudah melakukan agen of change, dalam artian bahwa kehadiran mahasiswa di masyarakat betul-betul membawa perubahan dari sebelumnya mereka tidak mengetahui 4 pilar bangsa , berkat kehadiran mahasiswa pengetahuan mereka semakin bertambah dan imbasnya adalah paham radikal itu susah ubtuk merasuki akal sehat mereka.



Penulis; Jelo Jehalu




   

Komentar

Postingan Populer