koperasi dan kemiskinan di NTT.
Koperasi merupakan unit usaha yang mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan meningkatkan pendapatan kalangan ekonomi kelas bawah. Target utama koperasi adalah untuk orang-orang yang kondisi ekonominya lemah. Koperasi itu sendiri mempunyai peran penting dalam mengembangkan perekonomian di suatu negara. Bahkan sudah ada negara yang perekonomianya maju karena koperasi. Dalam sejarahnya koperasi lahir pada abad ke 20 di kota Rochdale, Inggris, perkembangan koperasi ini mulai memasuki seluruh belahan bumi eropa sperti; german,denmark,amerika serikat, dll ,.Hingga pada akhirnya koperasi mampu masuk ke Indonesia. Di indonesia koperasi masuk sebelum kemerdekaan. Sebelum kemerdekaan,negara indonesia berusaha untuk mendirikan koperasi kredit untuk memberikan pinjaman bagi masyarakat yang terlilit hutang. Namun karena intervensi dari penjajah, koperasi yang di buat tersebut tidak menguntungkan rakyat indonesia tetapi para penjajah menjadikan koperasi untuk mengeksploitasi hasil alam indonesia yang dapat menguntungkan mereka.
Setelah kemerdekaan rakyat indonesia memiliki kebebasan untuk melakukann usaha terutama untuk mendirikan koperasi yang bergerak untuk rakyat indonesia dan tetap berasaskan kekeluargaan dan di atur berdasarkan UUD 1945 pasal 33 . Seiring berjalanya waktu ,koperasi mempunyai kontribusi yang besar terhadap perekonomian negara sehingga di kukuhkan dalam uu no 25 tahun 1992.
Koperasi yang berdasarkan asas kekeluragaan ini sangat cocok untuk di terapkan di indonesia, lantaran masyarakat yang masih setia dengan semangat gotong royong dan ini meruapakan dasar dari lahirnya koperasi yang kemudian itu di jadikan sebagai asas.
Nusa Tenggara Timur adalah bagian dari negara indonesia yang di juluki sebagai koperasi Di Indonesia,hal tentu sangat membanggakan pemerintah dan juga masayarakat NTT, kehadiran koperasi di NTT memang sangat di butuhkan oleh masyarakat, yang mana seperti yang kita ketahui bahwa NTT masih saja menjadi provinsi termiskin ketiga di indonesia, probelem ini tentu menjadi tanggung jawab pemrintah dan seluruh elemen masyarakat untuk bagaimana kemudian provinsi ini keluar dari zona kemiskinan. Sebagai usaha milik bersama yang berdasarkan asas keleluragaan,dan bergerak untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat (miskin)/kelas ekonomi menengah kebawah, koperasi tentu mempunyai andil besar dalam membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan di NTT,. Koperasi bukan hanya memberikan pinjaman bagi anggota untuk melakukan usaha tetapi juga memberikan kontribusi berupa perluasan kesempatan kerja bagi generasi NTT. Secara nyata dapatlah kita lihat begitu besar peran koperasi dalam suatu negara/daerah terutama bagaimana mengurangi angka kemisikinan bahkan pengangguran.
Di lihat dari berbagai banyak hal tersebut tentang bagaimana peran dari koperasi dalam mengatasi kemiskinan di NTT, maka timbul Apakah kehadiran koperasi di NTT sudah bisa mengatasi kemiskinan?
Pertanyaan ini belum bisa di jawab secara sempurna dengan alasan bahwa koperasi tidak sepenuhnya bisa menjawab kemiskinan di NTT.
Berdasarkan hasil obeservasi yang saya lakukan ,bahwa mengapa koperasi belum bisa memberikan kontribusinya dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya atau mengatasi kemiskinan di NTT, karena ada beberapa hal;
1. Pinjaman yang di lakukan oleh anggota bukan pinjaman produktif, dalam artian bahwa pinjaman yang mereka lakukan bukan untuk menghasilkan sesuatu tetapi malah untuk mengatasi kekurangan mereka yang meskipun tujuan dari pinjaman itu adalah untuk mengatasi kekurangan tersebut. Bagi saya ini adalah kendala yang terjadi dalam masryarakat, lalu bagaimana untuk mengatasi hal seperti ini. Pertama saya ingin katakan bahwa "anatara uang dan peluang" sebagian manusia memilih uang ,tanpa ia sadari bahwa peluang bisa menghasilkan lebih bayak uang.
Atas dasar itu menurut saya langkah yang paling tepat adalah pengurus koperasi harus mampu melihat potensi dari anggotanya terutama bagi mereka yang pendidikannya masih minim, dalam memberikan pinjaman.
Sebagai contoh; misalnya ada anggota yang mau melakukan pinjaman untu usaha kios, sebelum memebrikan pinjaman kita terlebih dahulu menggali informsi terkait potensi dari dalam diri orang tersebut dan potensi di wilayah yang hendak di jadikan tempat usahanya. Karena dengan demikian pinjaman yang di berikan sangat tepat sasaran. Dalam artian bahwa terkadang ada anggota koperasi yang berpendidikan rendah tidak bisa melihat peluang dan melihat potensi dari dirinya. Hal ini yang menjadi tugas bersama untuk bagaimana kemudian masayarakat bisa menggunakan uangnya dengan baik untuk menunjang kehiupanya.
2. Pengetahuan yang minim
Pengetahuan adalah hal mendasar yang harus di penuhi sebelum berkoperasi. Mengapa demikian karena hanya dengan pengetahuan kita dapat mengetahui bahwa koperasi sebenarnya mampu untuk mengtasi kemiskinan dan dapat meningkatkan kesejahteraan.
Kendala seperti yang menurut saya koperasi itu tidak memiliki dampak yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan. Mengatasi hal seperti ini tentu menjadi tanggung jawab kita semua kalangan, baik dari pemerintah, koperasi itu sendiri bahkan mahasiswa.
Kali ini mungkin saya lebih kerucut ke mahasisa. Kendati demikian mahasiswa yang mempunyai peran sebagai agent of change tentu sangat di butuhkan di saat daerah NTT ini masih miskin, yahhh mungkin salah satunya dengan melakukan sosialisasi tentang koperasi.
Dengan demikian mahasiswa dapat melakasnakan peranya sebagai agent of change,dengan merubah pola pikri masyarakat tentang koperasi malalui sosialisasi.
Dapatlah kita simpulkan bahwa kehadiran koperasi itu sendiri dapat membawa perubhan bagi perekonomian suatu negara atau daerah, jika sebanding dengan SDM yang mendukung untuk menunjang berjalannya koperasi tersebut.
Penulis; Jelo jehalu
Setelah kemerdekaan rakyat indonesia memiliki kebebasan untuk melakukann usaha terutama untuk mendirikan koperasi yang bergerak untuk rakyat indonesia dan tetap berasaskan kekeluargaan dan di atur berdasarkan UUD 1945 pasal 33 . Seiring berjalanya waktu ,koperasi mempunyai kontribusi yang besar terhadap perekonomian negara sehingga di kukuhkan dalam uu no 25 tahun 1992.
Koperasi yang berdasarkan asas kekeluragaan ini sangat cocok untuk di terapkan di indonesia, lantaran masyarakat yang masih setia dengan semangat gotong royong dan ini meruapakan dasar dari lahirnya koperasi yang kemudian itu di jadikan sebagai asas.
Nusa Tenggara Timur adalah bagian dari negara indonesia yang di juluki sebagai koperasi Di Indonesia,hal tentu sangat membanggakan pemerintah dan juga masayarakat NTT, kehadiran koperasi di NTT memang sangat di butuhkan oleh masyarakat, yang mana seperti yang kita ketahui bahwa NTT masih saja menjadi provinsi termiskin ketiga di indonesia, probelem ini tentu menjadi tanggung jawab pemrintah dan seluruh elemen masyarakat untuk bagaimana kemudian provinsi ini keluar dari zona kemiskinan. Sebagai usaha milik bersama yang berdasarkan asas keleluragaan,dan bergerak untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat (miskin)/kelas ekonomi menengah kebawah, koperasi tentu mempunyai andil besar dalam membantu pemerintah dalam mengatasi kemiskinan di NTT,. Koperasi bukan hanya memberikan pinjaman bagi anggota untuk melakukan usaha tetapi juga memberikan kontribusi berupa perluasan kesempatan kerja bagi generasi NTT. Secara nyata dapatlah kita lihat begitu besar peran koperasi dalam suatu negara/daerah terutama bagaimana mengurangi angka kemisikinan bahkan pengangguran.
Di lihat dari berbagai banyak hal tersebut tentang bagaimana peran dari koperasi dalam mengatasi kemiskinan di NTT, maka timbul Apakah kehadiran koperasi di NTT sudah bisa mengatasi kemiskinan?
Pertanyaan ini belum bisa di jawab secara sempurna dengan alasan bahwa koperasi tidak sepenuhnya bisa menjawab kemiskinan di NTT.
Berdasarkan hasil obeservasi yang saya lakukan ,bahwa mengapa koperasi belum bisa memberikan kontribusinya dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya atau mengatasi kemiskinan di NTT, karena ada beberapa hal;
1. Pinjaman yang di lakukan oleh anggota bukan pinjaman produktif, dalam artian bahwa pinjaman yang mereka lakukan bukan untuk menghasilkan sesuatu tetapi malah untuk mengatasi kekurangan mereka yang meskipun tujuan dari pinjaman itu adalah untuk mengatasi kekurangan tersebut. Bagi saya ini adalah kendala yang terjadi dalam masryarakat, lalu bagaimana untuk mengatasi hal seperti ini. Pertama saya ingin katakan bahwa "anatara uang dan peluang" sebagian manusia memilih uang ,tanpa ia sadari bahwa peluang bisa menghasilkan lebih bayak uang.
Atas dasar itu menurut saya langkah yang paling tepat adalah pengurus koperasi harus mampu melihat potensi dari anggotanya terutama bagi mereka yang pendidikannya masih minim, dalam memberikan pinjaman.
Sebagai contoh; misalnya ada anggota yang mau melakukan pinjaman untu usaha kios, sebelum memebrikan pinjaman kita terlebih dahulu menggali informsi terkait potensi dari dalam diri orang tersebut dan potensi di wilayah yang hendak di jadikan tempat usahanya. Karena dengan demikian pinjaman yang di berikan sangat tepat sasaran. Dalam artian bahwa terkadang ada anggota koperasi yang berpendidikan rendah tidak bisa melihat peluang dan melihat potensi dari dirinya. Hal ini yang menjadi tugas bersama untuk bagaimana kemudian masayarakat bisa menggunakan uangnya dengan baik untuk menunjang kehiupanya.
2. Pengetahuan yang minim
Pengetahuan adalah hal mendasar yang harus di penuhi sebelum berkoperasi. Mengapa demikian karena hanya dengan pengetahuan kita dapat mengetahui bahwa koperasi sebenarnya mampu untuk mengtasi kemiskinan dan dapat meningkatkan kesejahteraan.
Kendala seperti yang menurut saya koperasi itu tidak memiliki dampak yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan. Mengatasi hal seperti ini tentu menjadi tanggung jawab kita semua kalangan, baik dari pemerintah, koperasi itu sendiri bahkan mahasiswa.
Kali ini mungkin saya lebih kerucut ke mahasisa. Kendati demikian mahasiswa yang mempunyai peran sebagai agent of change tentu sangat di butuhkan di saat daerah NTT ini masih miskin, yahhh mungkin salah satunya dengan melakukan sosialisasi tentang koperasi.
Dengan demikian mahasiswa dapat melakasnakan peranya sebagai agent of change,dengan merubah pola pikri masyarakat tentang koperasi malalui sosialisasi.
Dapatlah kita simpulkan bahwa kehadiran koperasi itu sendiri dapat membawa perubhan bagi perekonomian suatu negara atau daerah, jika sebanding dengan SDM yang mendukung untuk menunjang berjalannya koperasi tersebut.
Penulis; Jelo jehalu


Siapp bos
BalasHapus